PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik Sri Mulyani, Ini Respons Apindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 17:27 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik Sri Mulyani, Ini Respons Apindo

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia menyayangkan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menarik kembali beleid perlakuan pajak transaksi e-commerce.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama mengatakan ditariknya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 patut disayangkan. Pasalnya, tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan kepada pelaku e-commerce.

“Ya agak menyayangkan sebetulnya, tapi mungkin ada pertimbangan lain. Sebetulnya PMK tersebut tidak mengatur jenis pajak baru, tapi lebih kepada menegaskan saja,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Menurutnya, polemik yang timbul atas PMK 210/2018 bermuara kepada tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih cukup rendah. Dengan demikian, ketika ada pendekatan baru dari otoritas fiskal untuk meningkatkan kepatuhan, resistensi menjadi respons pertama.

Hal ini yang kemudian membuat dikotomi semakin tajam antara pemain di ranah konvensional dan digital. Frasa kesetaraan ataulevel of playing field menjadi andalan karena beleid hanya spesifik mengatur pemain di ranah e-commerce.

“Sebetulnya intinya mau bayar pajak apa enggak, yang offline sudah bayar pajak,” tandas Siddhi.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menarik PMK 210/2018 sebagai upaya meredam kegaduhan yang timbul atas penerapan beleid tersebut. Rencananya, beleid itu berlaku mulai 1 April 2019.

Selain menimbulkan kegaduhan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan penarikan diambil karena pemerintah menunggu hasil survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) terkait porsi ekonomi digital Indonesia. Survei tersebut dijanjikan akan selesai pada akhir tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M