Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.07 April 2020 bertajuk ‘Taxation Policies to Counter the Threat of Economic Recession and the Issuance of APA Implementing Regulation'.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk memitigasi efek pandemi virus Corona, pemerintah melakukan sejumlah kebijakan. Kebijakan di bidang perpajakan pun diambil.
Langkah yang terbaru adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang di dalamnya juga memuat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan pemajakan atas transaksi elektronik atau digital.
Dalam masa pencegahan penyebaran Covid-19, DJP juga menghentikan sementara layanan tatap muka dan menyesuaikan waktu implementasi NPWP bendahara pemerintah. Pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer dan pembentukan kawasan industri hasil tembakau.
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.07 April 2020 bertajuk ‘Taxation Policies to Counter the Threat of Economic Recession and the Issuance of APA Implementing Regulation'. Anda bisa men-download DDTC Newsletter itu di sini atau men-download aturannya langsung di bawah ini.
Pemerintah merilis beleid yang mengatur empat kebijakan di bidang perpajakan untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Seluruh kebijakan tersebut tertuang dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No1 Tahun 2020
Adapun empat kebijakan tersebut adalah penurunan tarif PPh badan, pengaturan pajak untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pemberian kewenangan kepada menteri keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan.
Pemerintah resmi merilis beleid insentif pajak terdampak wabah virus Corona. Insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020. Terdapat empat insentif yang diatur dalam aturan ini, yaitu insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-156/PJ/2020 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-158/PJ/2020, Dirjen Pajak mengecualikan pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Pasal 4 ayat (2).
Selain itu, Dirjen Pajak juga memberikan pengecualian sanksi administrasi atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111. Pengecualian ini diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-157/PJ/2020. Adapun seluruh beleid tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020.
Melalui Pengumuman No. PENG43/PJ/2020, DJP mengumumkan bahwa Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) untuk sementara waktu tidak memberikan layanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan restitusi PPN atas pembelian barang bawaan.
Dirjen Pajak juga merilis Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-12/PJ/2020 yang memerinci kriteria NPWP bendahara pemerintah yang akan dihapuskan. Namun, menyikapi perkembangan terkini penyebaran Covid-19, DJP merilis Pengumuman No. PENG-42/PJ/2020 yang menyesuaikan waktu implementasi NPWP bendahara pemerintah
Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Menteri Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.4/2020 yang menjadi pondasi pembentukan kawasan industri hasil tembakau. Pembentukan kawasan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi serta peredaran hasil tembakau. (kaw)