PMK 127/2020

Beleid Baru! Danai Program PEN Kini Bisa Pakai Anggaran Pemerintah Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 13:45 WIB
Beleid Baru! Danai Program PEN Kini Bisa Pakai Anggaran Pemerintah Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Kementerian Keuangan mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/2020. Dengan PMK itu, belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak bisa digunakan untuk mendukung program PEN.

"Untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada BA 999.08, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08," bunyi PMK tersebut, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Secara lebih terperinci, program PEN yang dimaksud antara lain intervensi penanggulangan Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial, dan dukungan industri yang telah diatur dalam PMK No. 38/2020.

Belanja lain-lain di luar pos cadangan keperluan mendesak juga dapat digunakan untuk menyediakan cadangan keperluan tertentu seperti cadangan risiko fiskal, stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan, beras pemerintah, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, anggaran pada pos tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan mandatory spending, yakni belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara dan belanja kesehatan sebesar 5%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Dalam hal penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu yang telah disetujui oleh menteri keuangan.

Apabila sudah disetujui oleh menteri keuangan, kegiatan yang dibiayai menggunakan BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak tidak perlu lagi memenuhi 5 syarat yang tertuang dalam PMK tersebut.

Lima syarat yang dimaksud dalam PMK tersebut antara lain pertama, kegiatan yang hendak dibiayai harus memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh presiden atau berupa direktif presiden.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kedua, kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran K/L berkenaan. Ketiga, dana untuk kegiatan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tidak mencukupi dan tidak memungkinkan adanya relokasi antarprogram.

Keempat, kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin. Kelima, tidak dimungkinkannya pengajuan APBD perubahan dari sisi waktu pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024