KEBIJAKAN PAJAK

BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 14:30 WIB
BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan mayoritas investor aktif akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation transaksi di bursa.

Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data tahun 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Laksono, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Laksono mengatakan ketentuan batasan nilai transaksi bursa dalam dokumen trade confirmation disusun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk BEI dan OJK.

Dalam memberikan masukan, BEI dan OJK telah menempatkan perhatian besar terhadap kondisi investor ritel saat ini. "Sehingga implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," ujar Laksono.

Untuk diketahui, PP 3/2022 menetapkan dokumen trade confirmation atas transaksi surat berharga yang mendapatkan pembebasan bea meterai adalah trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Bila nilai dokumen melebihi Rp10 juta, bea meterai hanya akan dikenakan atas dokumen trade confirmation. Trade confirmation adalah adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Dengan demikian, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan atas setiap transaksi surat berharga yang dilakukan oleh investor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya