JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harta pengampunan pajak. RPP mengacu pada Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai perlakuan terhadap harta yang belum maupun kurang diungkap.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RPP dibuat berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dan berlaku kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak. Ke depannya, wajib pajak terkait akan dikenakan tarif sesuai yang diatur dalam RPP.
"Pasal 18 UU Pengampunan Pajak itu apabila selesai program tax amnesty, lalu ditemukan harta yang belum maupun kurang disertai dalam program itu. Lalu ditentukan bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif atas harta temuan tersebut," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5).
Ia menuturkan harta temuan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan terhitung dalam tahun pajak berjalan. "Maka treatment pajak atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Di satu sisi, baik Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Sekretariat Negara masih memfinalisasi RPP itu. Jika draf legal RPP sudah siap, menurutnya tim dari Ditjen Pajak akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Kemensesneg mengenai kelanjutannya.
Ketentuan tersebut diharapkan bisa terbit secepatnya, bahkan Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis RPP bisa terbit dalam satu atau dua bulan ke depan. RPP menjadi salah satu senjata pemerintah yang bisa digunakan dalam meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk bisa menegakkan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Adapun Ditjen Pajak juga telah menyiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sebanyak 500 wajib pajak yang berada di wilayahnya masing-masing kanwil.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.