INDIA

Begini Putusan Sengketa BUT India-Inggris

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Oktober 2016 | 12.01 WIB
Begini Putusan Sengketa BUT India-Inggris

NEW DELHI, DDTCNews – Baru-baru ini, Pengadilan Pajak Delhi mengeluarkan putusan mengenai kasus International Management Group Ltd.(IMG), perusahaan yang berlokasi di Inggris yang bermasalah atas kewajiban pajak penghasilan yang diterimanya di India.

Dari pernyataan resminya, permasalahan tersebut muncul karena adanya perbedaan pandangan di antara Ditje Pajak India dan IMG, di mana pemerintah India menganggap penghasilan dari IMG yang tidak berkaitan dengan bentuk usaha tetap (BUT) atau disebut sebagai permanent establishment tetap akan dikenakan pajak sebagai biaya jasa teknis.

“IMG telah menandatangani kontrak dengan Dewan Kontrol Criket di India (Board of Cricket Control in India/BCCI) untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan pembentukan, komersialisasi dan pengoperasian dari acara Indian Premier League (IPL),” ungkap pernyataan tersebut, baru-baru ini.

Menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara India - Inggris, jasa yang diberikan oleh IMG melalui pegawainya yang berada di India dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari BUT yang dapat dikenakan pajak.

Pengadilan menyatakan bahwa keuntungan yang dihasilkan atas jasa yang berkaitan dengan BUT, akan dikenakan pajak sebagai keuntungan bisnis yang dijelaskan dalam P3B India – Inggris. Sementara, kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan BUT akan dikenakan pajak sebagai biaya jasa teknis (Fees for Technical Services/FTS).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1961, pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan yang diberikan oleh IMG yang dimanfaatkan oleh BCCI untuk memberikan jasa di India dan menjadi sumber penghasilan bagi BCCI akan dikenakan pajak sebagai FTS.

Pengambilan keputusan ini berkaitan dengan isu-isu tentang perpajakan dari FTS, seperti perpajakan dari keuntungan bisnis dan aturan terkait pendapatan yang secara efektif berkaitan dengan BUT yang berlokasi di India akan diatur dalam Pasal Laba Usaha (Business Profit). Sehingga, seperti dilansir dalam mondaq.com, harus dikenakan pajak atas nilai bersih (yaitu pendapatan dikurang pengeluaran). 

Sebagai informasi, DDTC Academy menyelenggarakan seminar International Taxation of Permanent Establishment yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang konsep dan berbagai analisis mendalam seputar permanent establishment (PE).

Selain itu, pemahaman mengenai tax treaty yang dianggap merupakan instrumen untuk membantu mencegah pajak berganda, nyatanya mengalami banyak tantangan dalam penerapannya. DDTC Tax Academy juga menyelenggarakan kursus Tax Treaty Case Law agar dapat memudahkan para peserta untuk lebih mendalami penyelesaian sengketa yang terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran tax treaty. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.