ANALISIS PERPAJAKAN

Begini Cara Mengikuti Tax Amnesty

Rabu, 29 Juni 2016 | 21:20 WIB
Begini Cara Mengikuti Tax Amnesty

Niken Ayu Permandarani,
DDTC Consulting

RANCANGAN Undang-Undang Pengampunan Pajak telah disahkan menjadi Undang-Undang. Lalu siapakah yang bisa mendapat pengampunan pajak dan bagaimana cara mendapatkannya?

Subjek & Objek Pengampunan Pajak

Wajib Pajak (WP) yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah seluruh WP baik perorangan, badan atau bentuk usaha tetap yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi WP yang belum mempunyai NPWP harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP.

WP yang dikecualikan untuk mendapatkan pengampunan pajak adalah:

  1. WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,
  2. WP yang sedang dalam proses peradilan; atau
  3. WP yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.

Tata Cara Permohonan Pengampunan Pajak

WAJIB Pajak yang berhak dan hendak memperoleh pengampunan pajak harus memenuhi syarat berupa:

  1. Membayar uang tebusan,
  2. Melunasi seluruh tunggakan pajak,
  3. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan,
  4. Menyampaikan SPT PPh terakhir, dan
  5. Mencabut permohonan berikut ini jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan keputusan atau putusan:
    • Pengembelian kelebihan pembayaran pajak;
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • Pengurangan atau pembatalan pajak yang tidak benar;
    • Keberatan;
    • Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan;
    • Banding;
    • Gugatan; dan/ atau
    • Peninjauan kembali

Untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan di atas harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.

Surat pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi, atau bagi wajib pajak badan adalah pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian atau penerima kuasa apabila pemimpin tertinggi berhalangan.

Surat pernyataan itu sedikitnya berisi informasi mengenai identitas Wajib Pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Surat Pernyataan tersebut harus dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran uang tebusan,
  2. Bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi WP yang memiliki tunggakan,
  3. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan berupa lokasi, tahun perolehan, dan nomor bukti kepemilikan,
  4. Daftar utang serta dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenaran daftar utang yang diungkapkan,
  5. Bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan,
  6. Fotokopi SPT PPh terakhir, dan (7) surat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana yang menjadi persyaratan mendapatkan pengampunan.

Bagi WP yang ingin mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia, harus melampirkan dokumen tambahan berupa surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 tahun terhitung sejak dialihkan.

Sedangkan bagi WP yang mengungkapkan harta yang berada di wilayah Indonesia, harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar negeri paling singkat selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Bagi WP yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir, harus pula melampirkan surat pernyataan mengenai peredaran usaha, yang berisi pencatatan peredaran usaha mulai Januari sampai dengan Desember pada tahun pajak terakhir.

Atas Surat Pernyataan yang telah dibuat, WP meminta penjelasan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen, termasuk penghitungan besarnya uang tebusan dan besarnya tunggakan pajak yang harus dilunasi.

Apabila berdasarkan penjelasan tersebut penghitungan uang tebusan atau besarnya tunggakan pajak yang harus dilunasi sudah tepat selanjutnya WP dapat membayar uang tebusan ke Bank Persepsi dan melampirkan bukti pembayaran beserta Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut dalam Surat pernyataan.

Penyampaian Surat Pernyataan

SURAT Pernyataan yang telah diisi secara benar dan lengkap disampaikan kepada kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya akan diberi tanda terima sebagai bukti penerimaan surat pernyataan.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN