PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 17:23 WIB
Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

SINTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kalimantan Barat memfokuskan periode kedua program pengampunan pajak mengarah pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, KPP Pratama Sintang telah menyebarkan leaflet kepada pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Subandono Rachmadi mengatakan penyebaran leaflet tersebut guna mengedukasi masyarakat mengenai tata cara mengikuti program pengampunan pajak. Mengingat, pelaku UMKM berkontribusi tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia atau sekitar 70% dari PDB.

"Kami ingin mengajak pengusaha yang ada di Sungai Durian untuk memanfaatkan program tax amnesty dengan segala fasilitas dan kemudahannya. Serta kesempatan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh pajak,” ujarnya, Kamis (8/12).

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Pelaku UMKM yang beromset lebih rendah dari Rp4,8 miliar per tahun hanya diminta untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah yaitu hanya senilai 0,5% untuk kepemilikan aset kurang dari Rp10 miliar. Namun, pelaku UMKM bisa dikenakan tarif 2% jika memiliki harta yang melebihi Rp10 miliar.

Menurutnya pemerintah telah memberikan aturan yang sangat ringan dan mengharuskan pengusaha besar untuk melakukan pembukuan. Sedangkan, umumnya untuk pelaku UMKM hanya cukup membayar tarif sebesar 1% dari penghasilan bruto untuk tarif PPh.

Kontribusi UMKM Orang Pribadi (OP) maupun UMKM Badan masih cukup rendah pada periode pertama lalu. Sehingga partisipasi UMKM pada periode kedua ini masih perlu ditingkatkan pada saat periode kedua ini.

Baca Juga:
Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Subandono menyatakan faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pelaku UMKM pada periode pertama yaitu minimnya pengetahuan UMKM terhadap program tersebut dan minimnya sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada para pelaku UMKM.

Selain itu KPP Pratama Sintang berencana untuk membuka stand khusus tax amnesty yang berlokasi di depan Holiday Mart setiap hari Selasa, Kamis, dan Minggu yang dibuka mulai pukul 17.00 s/d 20.00 WIB.

Subandono mengharapkan pelaku UMKM yang belum sempat mengikuti program pengampunan pajak bisa memanfaatkan stand tersebut serta segera mendaftarkan dirinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan dari Luar Negeri Tak Bisa Dikenai PPh Final 0,5 Persen

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi