JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijuigasteadi menegaskan pelunasan pajak terutang dalam program pengampunan pajak tidak bisa diangsur, namun nilai wajar harta ditentukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP).
Ken mengatakan penebusan program pengampunan pajak diwajibkan untuk dibayar tunai dan tidak bisa diangsur.
“Melunasi tax amnesty ini tidak bisa diangsur, harus lunas dan dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditentukan. Maka dari itu, dalam penentuan nilai wajar itu terserah kepada WP, bayar berapapun bisa, asalkan masih wajar, “ ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).
Ia menambahkan nilai wajar yang dimaksud yaitu berdasarkan tingkat kenyamanan dari WP sendiri. UU Pengampunan Pajak menerangkan bahwa harta wajar yang merupakan kas dan setara kas dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai dengan penilaian WP.
Kemudian, pengajuan nilai wajar tersebut juga akan terbebas dari pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan oleh petugas pajak.
Bahkan, tambah Ken, Ditjen Pajak juga memberikan kemudahan untuk WP membayarkan aset maupun harta yang belum dilaporkan sesuai dengan nominal harga barang ketika barang tersebut didapatkan.
“Hal ini lah yang menjadi kemudahan dalam mengikuti program pengampunan pajak,” tambahnya.
Kemudahan tersebut diharapkan tidak membuat WP keberatan dalam membayar tebusan secara lunas karena nilainya berdasarkan penilaian WP sendiri.
Apalagi, lanjut Ken, pada periode I ini hanya dikenakan tarif sebesar 2% saja, lebih rendah dari tarif di dua periode program pengampunan pajak selanjutnya.
“Tax amnesty memberi tiga kali kesempatan untuk WP mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tentu tarifnya berbeda berdasarkan periode yang berlaku,” tuturnya.