PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:56 WIB
Begini Cara Dirjen Pajak Beri Kemudahan

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijuigasteadi menegaskan pelunasan pajak terutang dalam program pengampunan pajak tidak bisa diangsur, namun nilai wajar harta ditentukan sepenuhnya oleh Wajib Pajak (WP).

Ken mengatakan penebusan program pengampunan pajak diwajibkan untuk dibayar tunai dan tidak bisa diangsur.

“Melunasi tax amnesty ini tidak bisa diangsur, harus lunas dan dibayarkan ke bank persepsi yang telah ditentukan. Maka dari itu, dalam penentuan nilai wajar itu terserah kepada WP, bayar berapapun bisa, asalkan masih wajar, “ ujarnya saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Ia menambahkan nilai wajar yang dimaksud yaitu berdasarkan tingkat kenyamanan dari WP sendiri. UU Pengampunan Pajak menerangkan bahwa harta wajar yang merupakan kas dan setara kas dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai dengan penilaian WP.

Kemudian, pengajuan nilai wajar tersebut juga akan terbebas dari pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan oleh petugas pajak.

Bahkan, tambah Ken, Ditjen Pajak juga memberikan kemudahan untuk WP membayarkan aset maupun harta yang belum dilaporkan sesuai dengan nominal harga barang ketika barang tersebut didapatkan.

Baca Juga:
Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

“Hal ini lah yang menjadi kemudahan dalam mengikuti program pengampunan pajak,” tambahnya.

Kemudahan tersebut diharapkan tidak membuat WP keberatan dalam membayar tebusan secara lunas karena nilainya berdasarkan penilaian WP sendiri.

Apalagi, lanjut Ken, pada periode I ini hanya dikenakan tarif sebesar 2% saja, lebih rendah dari tarif di dua periode program pengampunan pajak selanjutnya.

“Tax amnesty memberi tiga kali kesempatan untuk WP mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tentu tarifnya berbeda berdasarkan periode yang berlaku,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Semarang Perpanjang Diskon PBB-P2 10 Persen

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini