JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) Badan (perusahaan) yang telah mengikuti tax amnesty tetap harus menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016, dan menyertakan data harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar WP Badan yang telah mengikuti tax amnesty tidak lalai untuk memasukkan seluruh penghasilan, harta, dan utang yang diterima dari berbagai sumber dalam penyetoran SPT.
“Selain penghasilan, harta, dan utang, wajib pajak badan yang telah mengikuti tax amnesty juga harus menyertakan penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya dalam melaporkan SPT-nya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).
Hestu menegaskan Ditjen Pajak juga meminta WP badan tersebut melampirkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sebab pelampiran penghasilan dari luar negeri tentunya dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
Untuk melaporkan SPT, sambungnya, Ditjen Pajak juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.
Berbagai fasilitas tersebut diberlakukan untuk semakin mempermudah WP badan dalam mengurus kepentingan perpajakannya. Sehingga, WP badan bersangkutan sudah tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan Kring Pajak di 1500200 atau WP bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdekat, jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan.
Hestu berharap WP Badan yang tenggat pelaporan SPT-nya per 30 April ini dapat memanfaatkan pelayanan tersebut. "Seluruh pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu WP ini tidak dipungut biaya sedikitpun," pungkasnya. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.