PELAPORAN SPT BADAN

Begini Aturan Pengisian SPT untuk Perusahaan Peserta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 16:50 WIB
Begini Aturan Pengisian SPT untuk Perusahaan Peserta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) Badan (perusahaan) yang telah mengikuti tax amnesty tetap harus menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2016, dan menyertakan data harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar WP Badan yang telah mengikuti tax amnesty tidak lalai untuk memasukkan seluruh penghasilan, harta, dan utang yang diterima dari berbagai sumber dalam penyetoran SPT.

“Selain penghasilan, harta, dan utang, wajib pajak badan yang telah mengikuti tax amnesty juga harus menyertakan penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya dalam melaporkan SPT-nya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).

Baca Juga:
Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Hestu menegaskan Ditjen Pajak juga meminta WP badan tersebut melampirkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sebab pelampiran penghasilan dari luar negeri tentunya dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Untuk melaporkan SPT, sambungnya, Ditjen Pajak juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

Berbagai fasilitas tersebut diberlakukan untuk semakin mempermudah WP badan dalam mengurus kepentingan perpajakannya. Sehingga, WP badan bersangkutan sudah tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan Kring Pajak di 1500200 atau WP bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP terdekat, jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan.

Hestu berharap WP Badan yang tenggat pelaporan SPT-nya per 30 April ini dapat memanfaatkan pelayanan tersebut. "Seluruh pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu WP ini tidak dipungut biaya sedikitpun," pungkasnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara