BRASIL

Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 12:20 WIB
Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brazil berencana menurunkan beban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan korporasi. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengenakan pajak atas capital gains.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk menyederhanakan sistem pajak yang tergolong sangat kompleks. Simplifikasi ini diharapkan dapat meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ini adalah arah yang baru. Jika pajak selama ini terus meningkat selama 40 terakhir, kali ini pajak akan diturunkan," ujar Guedes, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Guedes mengatakan dengan beleid pajak terbaru ini, akan ada keringanan pajak kepada 30 juta pekerja di Brazil. Total wajib pajak orang pribadi yang terbebas dari pengenaan PPh orang pribadi juga akan mencapai 16 juta wajib pajak.

Berbagai pajak yang rencananya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi ini dikompensasi dengan pengenaan pajak atas capital gains. Dalam presentasinya, Kementerian Ekonomi Brazil akan mengenakan pajak dividen dengan tarif hingga 20% dengan pengecualian bulanan senilai BRL20.000 (sekitar Rp58,4 juta).

Seperti dilansir finance.yahoo.com, pengenaan pajak atas dividen ini diestimasi akan memberikan tambahan penerimaan bagi kas Brazil hingga BRL18,5 miliar pada 2022 dan mencapai BRL58,2 miliar pada 2024.

Baca Juga:
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Adapun tarif pajak korporasi akan diturunkan dari 15% menjadi 12,5% mulai tahun depan. Pada 2023, tarif pajak korporasi akan diturunkan lagi menjadi 10%.

Adapun pajak yang ditanggung korporasi Brazil tidak hanya pajak korporasi atau corporate income tax (IPRJ). Perusahaan di Brazil juga harus membayar surcharge dengan tarif 10% dan social contribution on net income (CSLL) dengan tarif sebesar 9%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M