KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Ulang Tahun ke-75, Ini Kado dari Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Bea Cukai Ulang Tahun ke-75, Ini Kado dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan hadiah spesial untuk memperingati HUT ke-75 Ditjen Bea Cukai (DJBC). Kado yang disiapkan Sri Mulyani adalah peraturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 399/KMK.05/2021.

Sri Mulyani mengatakan KMK itu merupakan keputusan mengenai program reformasi kepabeanan dan cukai yang telah diteken pada 20 September lalu. Menurutnya, KMK itu menjadi hadiah sekaligus tugas yang harus dilaksanakan seluruh jajaran Bea Cukai.

"Reformasi adalah tugas terus menerus yang harus terus diemban dan dipelihara. Oleh karena itu, hadiah tersebut juga merupakan penugasan yang harus diemban," katanya dalam Peringatan Hari Bea Cukai ke-75, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sri Mulyani mengatakan DJBC sebagai organisasi yang berada di garis depan harus terus memperbaiki diri. Perbaikan itu meliputi sisi penguatan integritas dan kelembagaan; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; penguatan pemeriksaan, pencegahan, dan penindakan yang efektif; serta optimalisasi penerimaan negara demi mendukung perekonomian.

Menurutnya, tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan seluruh jajaran DJBC, mulai dari pucuk pimpinan sampai dengan pelaksana. Di sisi lain, Sri Mulyani juga meminta seluruh jajaran DJBC bekerja dengan jujur dan menjaga integritas.

Sri Mulyani menilai DJBC telah melakukan berbagai tugas berat dan penting, terutama di tengah pandemi Covid-19. Melalui instrumen kepabeanan dan cukai, DJBC turut berkontribusi menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Beberapa kebijakan tersebut misalnya pemberian fasilitas atas impor alat-alat kesehatan dan vaksin yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi serta fasilitas kepabeanan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan ekspor.

Hal penting lain yang ditegaskan Sri Mulyani yakni tentang penguatan sumber daya manusia di internal DJBC. Dia meminta DJBC terus merekrut orang-orang terbaik yang dibina dengan baik agar bisa menjadi jajaran profesional, berintegritas, dan dapat diandalkan.

Sementara mengenai perkembangan teknologi, dia meminta DJBC semakin responsif terhadap berbagai perubahan yang terjadi. Menurutnya, DJBC sebagai institusi harus menggunakan data dan pengetahuan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat atau melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sri Mulyani menambahkan DJBC dalam melakukan reformasi harus bekerja sama erat dengan unit lain di Kemenkeu. Alasannya, tugas menjaga keuangan negara dan perekonomian tidak bisa dilaksanakan secara sendiri.

Menurutnya, sinergi tersebut juga harus dilakukan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kolaborasi dan sinergi adalah keharusan dan menjadi strategi yang tidak bisa dipisahkan dari keinginan kita mencapai visi misi bersama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi