KOTA DEPOK

Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2016 | 08:55 WIB
Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Dapat Hadiah

DEPOK, DDTCNews – Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak. Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Depok menggelar Gebyar PBB 2016 belum lama ini.

Kepala Bidang Pendapatan II DPPKA Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan bagi para WP yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo akan disertakan dalam undian doorprize dan berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah.

“Pengambilan kupon doorprize dapat diambil di Kantor DPPKA atau kantor Balaikot, atau juga on the spot saat acara berlangsung. Kami juga sudah menyiapkan beraneka ragam hadiah doorprize seperti kulkas, hand phone, mesin cuci, dispenser dan lain sebagainya,” ucapnya saat memberi sambutan, Sabtu (5/11).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Hendra menambahkan, adapun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di antaranya sepeda santai yang akan mengambil start dari Situ Pengasinan hingga Balaikota Depok.

Selain itu, untuk kegiatan di Balaikota sendiri akan diisi dengan jalan santai dan kegiatan donor darah yang mengambil tempat di Perpustakaan Umum Kota Depok.

“Juga akan ada beberapa artis ibukota seperti Ayu Ting-Ting dan Teamlo yang akan memeriahkan pesta rakyat Kota Depok ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sementara itu, Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna, menjelaskan hasil penerimaan pajak daerah Kota Depok yang paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Maka dari itu, mari kita sama-sama ingatkan kembali seluruh masyarakat membayar pajak daerah tepat waktu, tentunya untuk membangun Kota Depok. Dalam waktu dekat ini kita akan bangun alun-alun," ungkap Pradi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak