PROVINSI SULAWESI SELATAN

Bayar Pajak Restoran & Hotel Bakal Via Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 15:41 WIB
Bayar Pajak Restoran & Hotel Bakal Via Online

MAKASSAR, DDTCNews – Untuk meminimalkan kebocoran yang terjadi dalam pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan pembayaran pajak restoran dan hotel melalui sistem pembayaran online.

Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Takdir Hasan Saleh mengatakan sistem online tersebut digunakan untuk mengantisipasi pengusaha yang kerap melakukan pembukuan ganda. Misalnya mereka memiliki dua laporan yakni pembukuan yang asli dan direkayasa.

“Kalau bukan sistem online yang digunakan maka pendapatan pajak pasti tidak akan meningkat,” ujarnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Takdir menegaskan jika pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian, seharusnya tidak akan ada pembangunan hotel atau restoran di Makassar. “Tapi di Makassar tiap tahun paling sedikit lima hotel dibangun, masa pajak saja tidak bisa dibayar,” tuturnya.

Takdir menambahkan kalau sistem online yang akan gunakan adalah sistem online yang dapat mencatat semua transaksi dan transaksi tersebut bisa diketahui setiap harinya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Amar Busthanul mendesak agar Pemkot Makassar bisa segera merealisasikan sistem pembayaran online tersebut agar penerimaan pajak yang diterima sesuai dengan yang ditargetkan yakni sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Menurutnya, seperti dikutip dalam makassarterkini.com, saat ini realisasi PAD Pemkot Makassar masih jauh dari target. “Realisasi pajak tahun 2015 lalu yakni berkisar Rp950 milliar. Jika tahun ini tidak bisa ditingkatkan, bagaimana bisa Makassar dapat berkembang,” katanya.

“Kalau hal ini terjadi berarti ada program pemerintah yang tidak berjalan efektif,” pungkas Amar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?