BEA & CUKAI

Bawang Merah Ilegal 1328 Karung Dihibahkan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 04 Oktober 2016 | 09:04 WIB
Bawang Merah Ilegal 1328 Karung Dihibahkan (Foto: Bea Cukai)

KARIMUN, DDTCNEWS – Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menangkap sebanyak 1.328 karung bawang merah ilegal pada periode September 2016.

Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau Parjiya mengatakan dari 754 karung bawang merah yang ditahan sebagai barang bukti dan 574 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) akan dihibahkan Bea Cukai untuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“754 karung yang ditetapkan sebagai barang bukti merupakan hasil tangkapan pada 8 September 2016 di perairan Tanjung Parit Indonesia. Kapal Patroli BC-8005 menegah KM. Purnama GT.6 dari Batu Pahat Malaysia tujuan Bengkalis. Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan HBJ sebagai tersangka dengan barang bukti tersebut," jelasnya sebagaiman dikutip dari lama resmi Bea Cukai, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Selain menangkap 754 karung bawang merah, Bea Cukai juga berhasil melakukan tiga penegahan kapal lainnya. Tiga kapal tersebut antara lain KM. Adam Syah Jaya membawa 20 karung bawang merah, KM. Ayu Jaya membawa 200 karung bawang merah, dan KM. Nabila II membawa 354 karung bawang merah.

"Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berdekatan di perairan Tanjung Parit. Terhadap tiga tangkapan tersebut telah ditetapkan sebagai BMN," katanya.

Parjiya menambahkan sebelum dihibahkan sampel bawang merah telah dilakukan uji laboratorium pada 19 September 2016 dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

“Hal ini sejalan dengan rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada Juli 2016, bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat uji laboratorium dan memenuhi syarat untuk dikonsumsi.”

Untuk pelaksanaan hibah Bea Cukai berkoordinasi dengan Pengadilan Tanjung Balai Karimun terjadap hibah 752 karung bawang merah, dan KPKNL Batam terhadap hibah 570 karung bawang merah yang ditetapkan sebagai BMN. 6 karung sisanya diserahkan untuk pembuktian pengadilan dan pengujian laboratorium. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN