KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Oleh-Oleh Makanan dari Luar Negeri, Maksimal 5 Kg Per Penumpang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:00 WIB
Bawa Oleh-Oleh Makanan dari Luar Negeri, Maksimal 5 Kg Per Penumpang

Ilustrasi. Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatasi berat produk olahan makanan yang boleh dibawa oleh penumpang dari luar negeri ketika masuk ke daerah pabean. Setiap penumpang hanya boleh membawa produk pangan maksimal 5 kilogram (kg) untuk keperluan pribadi, termasuk untuk oleh-oleh.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pembatasan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin kualitas dan mutunya. Dalam praktiknya, petugas bea cukai yang akan melakukan pengawasan terhadap setiap penumpang yang tiba dari luar negeri.

"BPOM membatasi kegiatan importasi makanan baik yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang dan barang kiriman dari luar negeri," tulis DJBC melalui akun media sosial, dikutip pada Sabtu (8/3/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Lantas bagaimana jika seorang penumpang membawa produk makanan lebih dari 5 kg?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, DJBC memberikan simulasi. Misalnya, seseorang membawa oleh-oleh berupa makanan seberat 20 kg. Padahal sesuai aturan yang berlaku hanya 5 kg saja yang diizinkan.

Karenanya, atas kelebihan oleh-oleh berupa makanan seberat 15 kg akan ditegah importasinya. Kemudian produk tegahan itu akan dimusnahkan karena tidak sesuai dengan aturan BPOM.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Selama Februari 2024, DJBC telah mengamankan 1 ton roti milk bun asal Thailand yang dibawa oleh penumpang. Sebanyak 2.564 potong roti dengan nilai Rp400 juta itu kemudian dimusnahkan. Total ada 33 penindakan selama Februari 2024 terhadap penumpang yang secara berlebihan membawa mlik bun asal Thailand.

Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan potong milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi sehingga besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah