APBD 2022

Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 11:15 WIB
Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 sebesar 0,32% dari proyeksi PDB 2022 tersebut merupakan bagian dari rencana konsolidasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 sebagaimana tertuang dalam PMK 117/2021 memang lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini sebesar 0,34% dari PDB.

"Penurunan batas maksimal kumulatif defisit tersebut mengikuti arah konsolidasi fiskal APBN bahwa defisit APBN 2023 kembali maksimal 3%," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Astera menuturkan pemerintah menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD setiap tahun. Meski batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 menurun, tetap ada ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

Pada masa pandemi Covid-19, pemda dapat melakukan pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk itu, defisit APBD didefinisikan sebagai defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman untuk PEN daerah.

PMK 117/2021 juga mengatur batas maksimal kumulatif pinjaman daerah 2022 ditetapkan sebesar 0,32% PDB. Pinjaman daerah tersebut sudah termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman PEN daerah.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Namun demikian, lanjut Astera, realisasi kumulatif pinjaman daerah hingga saat ini masih lebih kecil dari batas yang ditetapkan. "Realisasi kumulatif pinjaman daerah sampai saat ini masih di bawah ketentuan batas maksimal kumulatif defisit yang ditetapkan," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 117/2021 juga mengatur batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing daerah harus ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2022 mencapai 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah 2022. Lalu, batas maksimal defisit untuk daerah berkapasitas fiskal tinggi sebesar 5% dan sebesar 4,7% untuk kapasitas fiskal sedang.

Pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing sebesar 4,4% dan 4,1%. Kategori kapasitas fiskal daerah tersebut akan mengacu pada PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan