KOTA BATAM

Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:00 WIB
Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendataan piutang PBB atas aset pemerintah yang difungsikan untuk tujuan komersial.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB atas aset pemerintah dari 2006 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp40 miliar. BPKP dilibatkan guna memastikan nominal piutang PBB tersebut.

"BPKP membantu dalam penyelesaian masalah penagihan piutang ini. Sekaligus menghitung berapa piutang yang bisa ditagih nantinya," ujar Azman, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Azman berharap masalah piutang PBB atas aset milik pemerintah yang digunakan secara komersial dapat dituntaskan pada bulan depan. Setelah penghitungan piutang selesai, penagihan akan dilakukan sesuai dengan arahan BPKP.

Menurut Azman, piutang PBB atas aset pemerintah yang digunakan untuk tujuan komersial adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu dioptimalkan setiap tahunnya.

Selain piutang PBB atas aset-aset milik pribadi, piutang atas aset pemerintah yang dahulu sempat dikerjasamakan dengan swasta untuk kepentingan komersial juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

"Itu adalah tugas kami yang harus dioptimalkan, sehingga bisa meminimalisir nilai piutang yang nilainya masih cukup besar," kata Azman seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Penagihan aktif terhadap wajib pajak serta pemberian stimulus diharapkan mampu mendukung tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini.

"Target PAD tahun ini Rp1,7 triliun. Sementara untuk piutang ini kami berharap bisa tertagih Rp40 miliar lebih setiap tahunnya," kata Azman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara