KEPATUHAN PAJAK

Baru Dapat Email Imbauan Lapor SPT? DJP: Bisa Diabaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:54 WIB
Baru Dapat Email Imbauan Lapor SPT? DJP: Bisa Diabaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 bisa mengabaikan imbauan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email.

Melalui Facebook, DJP menyatakan baru saja mengirim email pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Pelaporannya bisa dilakukan dengan mudah melalui situs web DJP www.pajak.go.id.

“Apakah #KawanPajak salah satunya? Tahun 2020 sudah hampir habis. Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, segera lapor ya #KawanPajak! Mudah, cukup klik www.pajak.go.id saja,” tulis DJP dalam unggahannya di Facebook, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI. Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id. Simak artikel ‘Sudah Lapor SPT tapi Dapat Email Imbauan DJP? Ini Kata Kring Pajak’.

“Namun, jika #KawanPajak merasa sudah yakin telah lapor tetapi masih menerima email tersebut, #KawanPajak bisa mengabaikan email itu,” imbuh otoritas.

Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek sendiri pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 10:15 WIB

Perhatikan email yang anda terima pada alinea kedua. Bagi saya kalimat yang dipakai tidak tepat. Penerima email sudah divonis belum menyampaikan kewajiban pajaknya. Mohon perhatikan cara menulis serta merangkai kata membentuk kalimat, sehingga penerima informasi akan mungkin lebih sabar membacanya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi