PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 November 2020 | 11:24 WIB
Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Meski program pemutihan pajak baru berlangsung 3 hari, UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung telah menghimpun penerimaan senilai Rp157,7 juta.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Bangka Selatan Benny Helmi mengatakan layanan pemutihan pajak di UPT Bakuda Bangka Selatan dibuka sejak Senin (2/11/2020). Benny menyebut hingga Rabu (4/11/2020) penerimaan pajak dari program pemutihan mencapai Rp 157,7 juta

"Alhamdulillah realisasinya sejak Senin kemarin sudah mencapai angka segitu dan nilai ini akan terus berubah seiring adanya wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini," ujar Benny, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Pemutihan ini, lanjut Benny, memudahkan wajib pajak. Program ini, sambungnya, memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif.

Benny menyebut UPT Bakuda Bangka Selatan tidak menargetkan pencapaian tertentu dalam program pemutihan. Dia menyatakan program ini digulirkan demi memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 .

"Karena kondisi saat ini maka gubernur mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan melalui penghapusan denda untuk pokok PKB dan menghapus biaya BBNKB. Jadi biayanya Rp0,” terang Benny.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kendati pokok pajak dibebaskan, Benny menekankan wajib pajak tetap diharuskan membayar pungutan yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor.

Untuk ikut dalam program pemutihan, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran di setiap Kantor Samsat atau UPT Bakuda di setiap kabupaten/kota, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Online Nasional, dan Samsat Setempoh.

Seperti dilansir lensabangkabelitung.com, Benny menambahkan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No.66/2020. Dia menjelaskan program ini berlaku sejak 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021. Program diberikan untuk seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS