PMK 200/2019

Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 14:21 WIB
Barang Litbang Perguruan Tinggi Bisa Bebas Bea Masuk & Cukai, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memperbarui ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Pembaruan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, pemerintah memerinci ketentuan pengajuan permohonan yang salah satunya mempersyaratkan tanda tangan dekan dalam permohonan.

“Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, dalam hal permohonan diajukan oleh perguruan tinggi,” demikian kutipan Pasal 4 beleid tersebut.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Lebih lanjut, beleid ini mengharuskan permohonan yang diajukan dilampiri dengan 2 berkas. Pertama, rekomendasi pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Rekomendasi ini paling sedikit memuat identitas perguruan tinggi, rincian jumlah dan jenis barang, uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan beserta manfaatnya.

Rekomendasi harus berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan, dalam hal permohonan diajukan perguruan tinggi negeri (PTN). Untuk perguruan tinggi swasta (PTS), rekomendasi diberikan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Kedua, dokumen perolehan barang berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerjasama (jika dari hibah).Sedangkan, apabila barang berasal dari pembelian pribadi maka dilampiri dengan fotokopi dokumen pembelian.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Dokumen pembelian tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang dipersamakan jika pembelian menggunakan APBN/APBD.

Selain itu, dokumen pembelian juga harus dilengkapi dengan fotokopi surat perjanjian atau kontrak pengadaan barang yang menunjukkan bahwa harga tidak meliputi pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, jika importasi dilakukan melalui pihak ketiga.

Kemudian, atas permohonan yang diajukan, Kepala Kantor Pelayanan Umum atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai.

Apabila disetujui maka barang yang mendapat pembebasan harus sudah diimpor maksimal 1 tahun sejak tanggal penetapan keputusan. Selanjutnya, dalam hal barang tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan maka akan terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta dikenai sanksi administrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak