UNI EMIRAT ARAB

Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:07 WIB
Barang Kena Cukai Ilegal Rp727 Miliar Disita Sepanjang 2020

Salah satu pelabuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority Uni Emirat Arab menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020. (Foto: cruisemapper.com)

DUBAI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA), menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020.

Sebanyak 9,4 juta bungkus rokok yang tidak dilekati cukai digital, 14.000 kilogram hookah, dan 803.000 paket barang kena cukai lainnya seperti minuman bersoda, minuman berpemanis, energy drink, dan cairan rokok elektrik disita oleh otoritas pajak sepanjang tahun lalu.

FTA mengklaim penindakan yang dilakukan selama 2020 telah berhasil melindungi masyarakat dari produk-produk dengan eksternalitas negatif tersebut.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

"Penindakan FTA dilakukan melalui prosedur-prosedur digital yang mencegah penjualan, peredaran, dan penyimpanan barang kena cukai yang kewajiban cukainya belum terpenuhi," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Selasa (16/2/2021).

Melalui cukai elektronik yang harus dilekatkan pada barang kena cukai khususnya rokok, Al-Bustani mengatakan otoritas dapat dengan mudah memeriksa legalitas barang kena cukai berdasarkan database yang dimiliki oleh FTA.

Dengan prosedur ini, Al-Bustani berharap setiap produsen barang kena cukai makin patuh dalam menunaikan kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Untuk diketahui, aplikasi untuk mendeteksi legalitas barang kena cukai telah diluncurkan oleh FTA dengan nama FTA Digital Tax Stamp (DTS). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Apple Store dan Google Play.

Aplikasi ini bisa diunduh konsumen dan konsumen pun dapat memindai cukai elektronik pada barang kena cukai. Bila konsumen menemukan cukai elektronik yang dilekatkan tidak terdaftar, konsumen dapat melaporkan barang kena cukai ilegal itu kepada FTA melalui aplikasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan