Salah satu pelabuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority Uni Emirat Arab menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020. (Foto: cruisemapper.com)
DUBAI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA), menyita barang kena cukai ilegal dengan total mencapai AED191,83 juta atau Rp727,5 miliar sepanjang 2020.
Sebanyak 9,4 juta bungkus rokok yang tidak dilekati cukai digital, 14.000 kilogram hookah, dan 803.000 paket barang kena cukai lainnya seperti minuman bersoda, minuman berpemanis, energy drink, dan cairan rokok elektrik disita oleh otoritas pajak sepanjang tahun lalu.
FTA mengklaim penindakan yang dilakukan selama 2020 telah berhasil melindungi masyarakat dari produk-produk dengan eksternalitas negatif tersebut.
"Penindakan FTA dilakukan melalui prosedur-prosedur digital yang mencegah penjualan, peredaran, dan penyimpanan barang kena cukai yang kewajiban cukainya belum terpenuhi," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Selasa (16/2/2021).
Melalui cukai elektronik yang harus dilekatkan pada barang kena cukai khususnya rokok, Al-Bustani mengatakan otoritas dapat dengan mudah memeriksa legalitas barang kena cukai berdasarkan database yang dimiliki oleh FTA.
Dengan prosedur ini, Al-Bustani berharap setiap produsen barang kena cukai makin patuh dalam menunaikan kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, aplikasi untuk mendeteksi legalitas barang kena cukai telah diluncurkan oleh FTA dengan nama FTA Digital Tax Stamp (DTS). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Apple Store dan Google Play.
Aplikasi ini bisa diunduh konsumen dan konsumen pun dapat memindai cukai elektronik pada barang kena cukai. Bila konsumen menemukan cukai elektronik yang dilekatkan tidak terdaftar, konsumen dapat melaporkan barang kena cukai ilegal itu kepada FTA melalui aplikasi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.