KABUPATEN GARUT

Bapenda Undi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 September 2018 | 12.06 WIB
Bapenda Undi Hadiah untuk Konsumen Hotel dan Restoran

Ilustrasi. Salah satu resto di Garut. (DDTCNews - tripadvisor.com)

TAROGONG KIDUL, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mengapresiasi pembayar pajak dengan melakukan pengundian hadiah, khususnya bagi para konsumen hotal dan restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan apresiasi kepada masyarakat harus dilakukan. Menurutnya, masyarakat telah berpartisipasi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak atas penggunaan jasa hotel dan restoran.

“Pemberian hadiah kepada masyarakat merupakan salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang kini masih cukup minim. Kami menyiapkan 2 unit sepeda motor, lemari es dan televisi 32 inch bagi peserta yang beruntung,” tuturnya, Kamis (13/9/2018).

Selain itu, fasilitas pembayaran pajak daerah melalui toko waralaba serta peluncuran program surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) berbasis online juga turut berperan dalam mendorong penerimaan. Hal ini juga mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Melansir Radar Tasikmalaya, potensi pajak hotel dan pajak restoran cukup besar untuk semakin dioptimalkan. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendorong penerimaan pajak daerah yang masih rendah dibandingkan dengan potensi di Kabupaten Garut.

Apalagi, Kabupaten Garut yang sudah menjadi destinasi wisata, baik dalam maupun luar negeri. Kondisi ini membuat potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran semakin besar. Namun, menurut Usep, rendahnya penerimaan juga disebabkan karena minimnya kesadaran pajak.

Minimnya kesadaran pajak salah satunya tercermin pada sebuah restoran terkemuka yang hanya menyetor pajak Rp6 juta setahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan setoran pajak dari restoran asal luar negeri senilai Rp1 miliar dalam satu tahun.

Bapenda menyayangkan rendahnya kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Hal ini mengingat setoran pajak daerah bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai pembangunan daerah lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.