KOTA MAKASSAR

Bapenda Tingkatkan Kapasitas Laskar Peduli Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:40 WIB
Bapenda Tingkatkan Kapasitas Laskar Peduli Pajak

Acara peningkatan kapasitas Laskar Peduli Pajak. (foto: berita.news)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar acara peningkatan kapasitas Laskar Peduli Pajak.

Agenda pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Laskar Peduli Pajak yang terdapat di Bapenda Makassar. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat mendukung Laskar Peduli Pajak dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi kita berharap dengan kegiatan ini, kemampuan dan pengetahuan yang mereka miliki bisa lebih ditingkatkan,” ujar Ibrahim Akkas, Kepala Bidang Pajak 1 dan Retribusi daerah Bapenda Makassar, seperti dikutip pada Rabu (30/7/2019).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Dalam pelatihan tersebut, Laskar Peduli Pajak diberi penguatan terkait aturan yang harus dilaksanakan dalam menjalankan tugas. Selain itu, mereka juga mendapat pengenalan alat perekaman online yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar.

Saat ini, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, Bapenda Makassar tengah mendapat pendampingan dari KPK. Untuk itu, upaya percepatan dan peningkatan kapasitas perlu dilakukan guna mendukung pendampingan dari KPK ini.

Tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas anggota, pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Sebab, Laskar Peduli Pajak dinilai sangat membantu Bapenda Makassar dalam mengoptimalkan PAD.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kejaksaan, Akademisi Universitas Hasanuddin, serta tim dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan.

Laskar Peduli Pajak dibentuk pada 2017 oleh Bapenda Makassar. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan petugas pajak dari Bapenda Makassar terutama untuk mengawasi wajib pajak restoran, hotel, penginapan, maupun tempat hiburan malam.

Anggota organisasi ini direkrut dari berbagai latar belakang. Rekrutmen dilakukan melalui serangkaian tes serta dilakukan bimbingan teknis sebelum menjalankan tugas. Kini anggota Laskar Peduli Pajak mencapai 200 orang.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Laskar Peduli Pajak ini bertugas untuk memantau dan melakukan pencatatan transaksi penjualan wajib pajak setiap hari tanpa melakukan penagihan. Organisasi ini dinilai efektif membantu mendorong kesadaran para wajib pajak hingga mendapat banyak apresiasi dari daerah lain.

“Dengan adanya Laskar Peduli Pajak ini, kita bisa tahu transaksi riilnya berapa sehingga wajib pajak bisa melaporkan pajak yang jumlahnya sesuai. Apalagi, Laskar Peduli Pajak sudah berkontribusi hingga 30% dalam peningkatan PAD,” papar Ibrahim, seperti dilansir sulselsatu.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional