KOTA TANGERANG

Bapenda Terapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 19:05 WIB
Bapenda Terapkan Sistem Informasi Pelayanan PBB Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCnews –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelayanannya kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang diberikan oleh Bapenda adalah menghadirkan sistem informasi pelayanan PBB secara online yakni pbb.tangerangkota.go.id. Sistem tersebut mempermudah masyarakat untuk melakukan proses pengajuan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan).

“Sistem ini langsung terintegrasi sehingga sangat memudahkan para wajib pajak untuk membayarkan PBB mereka,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Lebih lanjut dia menjelaskan perkembangan teknologi dan informasi turut andil dalam mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat sehingga menjadi prioritas utama kepada wajib pajak (WP). Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi menjadi modal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Bapenda Kota Tangerang mengimbau kepada para wajib pajak untuk membayarkan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan dan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut dimaksudkan agar wajib pajak terhindar dari denda 2% per bulan selama maksimal dua tahun.

Masyarakat dapat membayarkan PBB secara online maupun offline. Mereka dapat melakukan pembayaran secara online melalui Bukalapak dan Tokopedia. Untuk pembayaran secara offline dapat dilakukan melalui Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan kantor pos.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

“Kami akan terus melakukan inovasi untuk menggali potensi daerah melalui PBB,” kata Said.

Selain itu, dia juga berterima kasih kepada seluruh wajib pajak atas partisipasinya dalam melakukan pembayaran PBB tahun ini. Bagaimanapun, PBB-P2 merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan sebagai pembangunan Kota Tangerang.

Bapenda juga memberikan pelayanan sehari jadi untuk permohonan aktivasi nomor objek pajak yang tidak aktif, permohonan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan, dan permohonan pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah nilai ketetapan SPPT PBB.

Mulai hari ini, seluruh jenis berkas pemohonan pelayanan PBB-P2 yang diterima di loket pelayanan Bapenda Kota Tangerang akan diproses setelah pencetakan massal SPPT PBB-P2 2020 selesai. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan