PROVINSI RIAU

Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 20:42 WIB
Bapenda Pertimbangkan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews -– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mempertimbangkan usulan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilayangkan oleh DPRD Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana merespons positif usulan tersebut. Namun, untuk merealisasikan rencana tersebut, Bapenda masih harus melaksanakan pembahasan dan pengkajian yang intensif.

“Kalau usulan ya boleh saja. Hanya saja untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya. Tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah, apakah mungkin dilakukan untuk tahun ini,” terang Indra, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Masih diperlukannya pembahasan dan pengkajian mengakibatkan belum adanya kepastian tentang waktu penerapan. Terlebih, untuk dapat mengimplementasikan rencana tersebut, diperlukan pula evaluasi tentang pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu serta persetujuan dari Gubernur Riau.

Di sisi lain, pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu dikatakan telah memberi konstribusi positif bagi penerimaan daerah dari sektor PKB. Oleh karena itu, Indra berujar akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespons usulan dari pihak legislatif.

Namun, Indra berharap pemberian penghapusan denda tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pembayaran PKB. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menjadi tidak patuh karena menanti pengampunan denda pajak.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun sebelumnya DPRD Riau, melalui rapat paripurna pengesahan APBD perubahan Riau 2019 pada akhir Agustus lalu, memberikan usulan kepada Bapenda untuk kembali melakukan penghapusan denda PKB.

Selain itu, seperti dilansir wahanariau.com, usulan tersebut diharapankan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor PKB. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra