Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews -– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mempertimbangkan usulan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilayangkan oleh DPRD Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana merespons positif usulan tersebut. Namun, untuk merealisasikan rencana tersebut, Bapenda masih harus melaksanakan pembahasan dan pengkajian yang intensif.
“Kalau usulan ya boleh saja. Hanya saja untuk melakukan penghapusan denda pajak ini banyak faktor-faktornya. Tahun lalu kan sudah kami lakukan. Nanti akan kami evaluasi lagi lah, apakah mungkin dilakukan untuk tahun ini,” terang Indra, Senin (2/9/2019).
Masih diperlukannya pembahasan dan pengkajian mengakibatkan belum adanya kepastian tentang waktu penerapan. Terlebih, untuk dapat mengimplementasikan rencana tersebut, diperlukan pula evaluasi tentang pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu serta persetujuan dari Gubernur Riau.
Di sisi lain, pelaksanaan pengampunan pajak tahun lalu dikatakan telah memberi konstribusi positif bagi penerimaan daerah dari sektor PKB. Oleh karena itu, Indra berujar akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespons usulan dari pihak legislatif.
Namun, Indra berharap pemberian penghapusan denda tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat untuk tidak mematuhi aturan, khususnya dalam pembayaran PKB. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menjadi tidak patuh karena menanti pengampunan denda pajak.
Adapun sebelumnya DPRD Riau, melalui rapat paripurna pengesahan APBD perubahan Riau 2019 pada akhir Agustus lalu, memberikan usulan kepada Bapenda untuk kembali melakukan penghapusan denda PKB.
Selain itu, seperti dilansir wahanariau.com, usulan tersebut diharapankan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan kewajiban pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor PKB. (MG-nor/kaw)