KPP PRATAMA BINTAN

Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan

Ilustrasi.

LINGGA, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau menerjunkan beberapa account representative (AR) untuk mendatangi Kantor Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga.

Petugas pajak melakukan pertukaran data dan informasi mengenai potensi ekonomi warga dengan pihak kelurahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru. KPP Pratama Bintan mencatat masih banyak warga di kelurahan tersebut yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kepatuhan wajib pajak di Daik belum optimal, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya terutama untuk tahun pajak 2021. Dengan bantuan dari perangkat kelurahan, kami berharap informasi tentang kewajiban pelaporan SPT dapat menjangkau ke seluruh warga," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Dwi Purnomo dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Melalui pertukaran data dengan kelurahan, kantor pajak berharap kepatuhan sukarela wajib pajak di wilayah tersebut bisa meningkat. Selain itu, imbuh Dwi, dengan data potensi ekonomi dari kelurahan ini kantor pajak bisa memperoleh data yang lebih akurat untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami juga siap untuk melaksanakan penyuluhan, bimbingan teknis, dan memberikan konsultasi baik secara langsung dengan tatap muka, membuka pojok pajak maupun melalui media daring yang telah tersedia," kata Dwi.

Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya