ARGENTINA

Banyak Perusahaan Raup Laba karena Perang, Argentina Pungut Pajak Baru

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 19 April 2022 | 14:07 WIB
Banyak Perusahaan Raup Laba karena Perang, Argentina Pungut Pajak Baru

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews – Pemerintah Argentina akan mengenakan jenis pajak baru atas pendapatan tak terduga. Pajak ini akan dikenakan atas perusahaan-perusahaan yang memiliki keuntungan lebih dari 1.000 juta peso, setara Rp273 miliar pada 2021 dan 2022 ini.

Presiden Alberto Fernandez mengatakan pajak baru tersebut menjadi instrumen negara untuk menagih kontribusi pihak-pihak atau entitas ekonomi yang justru memanen keuntungan fantastis di tengah gejolak ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina.

“Mereka yang tiba-tiba menang imbas dari adanya perang harus berkontribusi untuk membantu mereka yang tertinggal,” ujar Fernandez, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Lebih lanjut, Fernandez menjelaskan usulan kebijakan tersebut akan didiskusikan pada pekan depan di kongres.

Menteri Ekonomi Martin Guzman mengatakan usulan kebijakan ini akan berfokus pada perusahaan dengan laba kena pajak bersih yang lebih dari 1.000 juta peso pada tahun ini. Menurut Guzman, pada 2021 hanya ada 3,2% perusahaan yang memiliki laba di atas jumlah tersebut.

Guzman mengatakan bahwa saat ini terdapat krisis distribusi pendapatan. Guzman menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk membangun mekanisme untuk menjamin bahwa perang Rusia-Ukraina tidak memiliki dampak yang menyebabkan kesenjangan pada masyarakat.

"Kami menginginkan pertumbuhan yang dapat dibagikan bukan yang hanya menguntungkan beberapa orang," katanya, dilansir Zyri. (sap_

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin