KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:28 WIB
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (10/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Perry mengatakan BI akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi. Misalnya, dengan melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Selain itu, BI memberikan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1% mulai 1 Maret 2022.

Menurutnya, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sinergi itu mencakup akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi, koordinasi fiskal dan moneter, serta kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas. Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kemudian, Perry memaparkan ekonomi global telah tumbuh sesuai estimasi meski masih dibayangi risiko yang bersumber dari kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron, percepatan normalisasi kebijakan moneter di beberapa bank sentral, dan peningkatan tensi geopolitik. Pemulihan ekonomi global juga diestimasi berlanjut didukung percepatan vaksinasi serta berlanjutnya kebijakan fiskal yang ekspansif.

Di dalam negeri, dia menilai momentum perbaikan ekonomi nasional akan berlanjut pada 2022. Pada kuartal IV/2021, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,02% dan keseluruhan 2021 tumbuh 3,69%, jauh meningkat dari kinerja tahun sebelumnya yang terkontraksi 2,07%.

Proses pemulihan ekonomi nasional pada 2022 diproyeksi berlanjut meskipun ada peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang perlu diwaspadai. Sejumlah indikator ekonomi hingga Februari 2022 tercatat tetap baik. Indikator itu antara lain penjualan eceran, ekspektasi konsumen, dan PMI manufaktur.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Dengan perkembangan itu, perekonomian domestik diprakirakan tumbuh lebih tinggi menjadi 4,7%-5,5% pada 2022, didukung oleh percepatan vaksinasi, pembukaan ekonomi yang makin meluas, dan berlanjutnya stimulus kebijakan Bank Indonesia, pemerintah, dan otoritas terkait lainnya," ujarnya.

Perry menambahkan kondisi likuiditas masih tetap longgar sejalan dengan dampak sinergi kebijakan BI dengan pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

BI juga melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2022 senilai Rp3,56 triliun hingga 8 Februari 2022. Pembelian melalui mekanisme lelang utama sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang berlaku hingga 31 Desember 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional