KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Juli 2024 | 19.00 WIB
Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Presiden Joko Widodo (kiri) disaksikan Executive Chairman Hyundai Motor Group Euisun Chung (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi Korea Selatan Inkyo Cheong (kanan) menandatangani mobil Hyundai Kona Electric saat peresmian pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Korea Selatan Cheong Inkyo menyatakan pembangunan pabrik baterai mobil listrik oleh perusahaan Korea Selatan di Karawang bisa terlaksana berkat dukungan insentif pajak dari pemerintah.

Terlaksananya pembangunan pabrik baterai mobil listrik juga tidak terlepas dari disederhanakannya prosedur kepabeanan atas impor barang-barang yang diperlukan.

"Pemerintah Indonesia telah mendukung proyek ini melalui insentif pajak dan prosedur kepabeanan yang disederhanakan. Acara hari ini dapat terselenggara berkat kerja sama yang erat antara kedua negara," kata Cheong di Karawang New Industry City (KNIC), Rabu (3/7/2024).

Tak lupa, Cheong juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan dukungan penuh kepada perusahaan-perusahaan Korea Selatan untuk berkontribusi dalam pengembangan industri kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Menurutnya, Karawang berpotensi menjadi tempat utama pengembangan kendaraan bermotor listrik. "Saya sangat yakin bahwa dalam waktu dekat kendaraan listrik Indonesia dengan baterai Indonesia akan menjelajahi Asean dan pasar global," tuturnya.

Cheong berharap kedua negara bisa terus mempererat kerja sama pada berbagai bidang, mulai dari pengurangan emisi gas rumah kaca, pengembangan teknologi baru, dan eksplorasi mineral yang diperlukan untuk pengembangan baterai.

Sebagai informasi, mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih tinggi berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, secara efektif mobil listrik dikenai PPN hanya sebesar 1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.