PROVINSI BALI

Bali Bakal Terapkan Sistem Pemantauan Online Pajak Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 16:20 WIB
Bali Bakal Terapkan Sistem Pemantauan Online Pajak Hotel & Restoran

Ilustrasi. (foto: The Kuta Beach Heritage Hotel)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh kabupaten/kota di Bali sepakat untuk menerapkan sistem pemantauan dan pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara elektronik. Penerapan sistem ini akan dilakukan secara serentak pada Juli 2019.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan PHR memang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi, sambungnya, hanya akan memfasilitas dalam pembangunan sistem melalui satu format regulasi yang sama tanpa mengintervensi kewenangan di daerah.

“Paling lambat 25 Juni sudah dilakukan penandatanganan oleh bupati/wali kota. Pada Juli, semua bupati/wali kota, gubuernur, dan Tim Korsupgah [Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan] KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] akan melakukan penandatanganan MoU untuk menyepakati hari dimulainya PHR online,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Pelaksanaan serentak dengan basis regulasi dan titik mulai yang sama akan mempermudah evaluasi. Adapun kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati terkait PHR online dapat langsung menyesuaikannya dnegan rancangan regulasi yang baru.

Pembangunan sistem pemantauan data transaksi PHR secara elektronik atau online ini merupakan asistensi dari Tim Korsupgah KPK. Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan integrasi tersebut.

Hal ini diharapkan mampu memperbaiki skema pendataan potensi sekaligus mencegah bahkan menghilangkan fraud. Sistem ini dapat mengidentifikasi, merekam, mencatat, memonitor semua potensi, dan dinamika realisasi penerimaan.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

“Itu bisa dipantau oleh siapa saja, baik gubernur, bupati/wali kota, maupun Tim Korsupgah KPK,” imbuh Dewa, seperti dilansir Bali Post.

PHR merupakan salah satu potensi pendapatan yang cukup menjanjikan di Bali. Namun demikian, realisasi penerimaanya masih belum optimal. Hal ini ditengarai karena potensi PHR selama ini belum terdata dengan baik atau proses pemungutannya belum optimal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai