Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga lainnya sedang membahas nasib dari insentif tax holiday dan tax allowance seiring dengan adanya pajak korporasi minimum global pada tahun depan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan adanya tarif pajak minimum sebesar 15%, tax holiday dan tax allowance berpotensi tidak efektif untuk diberikan.
"Bagaimana nasibnya insentif-insentif fiskal yang memungkinkan wajib pajak memperoleh tarif pajak lebih rendah. Dengan Pilar 2, insentif pajak seperti itu mungkin jadi tidak efektif lagi ke depan," ujar Yon, dikutip Sabtu (12/2/2022).
Bila Indonesia memberikan tax holiday dan tarif pajak efektif perusahaan menjadi sebesar 0% maka yurisdiksi domisili akan memiliki hak untuk mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang dipajaki.
Yon mengatakan secara umum Indonesia diuntungkan dengan adanya pajak korporasi minimum global yang disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework ini.
Sebagai negara dengan tarif PPh Badan 22%, keberadaan tarif pajak minimum sebesar 15% akan mengurangi tekanan untuk menurunkan tarif pajak demi menarik investasi.
Pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), tarif pajak minimum sebesar 15% akan diberlakukan atas perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun. (sap)