KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Desember 2023 | 12:30 WIB
Bahas Peraturan Pajak, Kanwil DJP Undang Komunitas Aset Kripto

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar sosialisasi peraturan pajak terbaru kepada Komunitas Kripto Manado pada 21 November 2023.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengatakan kegiatan yang digelar secara hybrid (daring dan luring) membahas seputar pajak penghasilan dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam PMK 68/2022.

"Ketika menerima surat permohonan edukasi dari Komunitas Kripto Manado, saya menyambut baik dan mendukung terselenggaranya sosialisasi PMK 68/2022,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Sebanyak 35 perwakilan anggota Komunitas Kripto Manado hadir dalam kegiatan sosialisasi secara langsung. Sementara itu, anggota komunias lainnya yang berhalangan hadir bergabung secara online melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera menuturkan aset kripto saat ini telah berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” ujarnya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Ketentuan pajak penghasilan atas perdagangan aset kripto tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 6.2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dasa juga menegaskan bahwa kripto bukanlah mata uang, tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Untuk itu, kripto merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tidak berwujud yang dapat dikenakan PPN.

Selain aset kripto, Dasa juga menjelaskan ketentuan pemadanan NIK menjadi NPWP. Mulai 14 Juli 2022, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi indonesia dan NPWP berformat 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS