ESTONIA

Bahas Pajak Ekonomi Digital, Menkeu Se-Uni Eropa Berkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2017 | 15:46 WIB
Bahas Pajak Ekonomi Digital, Menkeu Se-Uni Eropa Berkumpul

TALLINN, DDTCNews – Perusahaan raksasa online seperti Google dan Amazon akan menghadapi tekanan yang besar di Eropa terkait dengan pembayaran pajak. Pasalnya, Menteri Keuangan se-Uni Eropa akan berkumpul untuk membahas rencana perubahan peraturan yang ditujukan untuk meningkatkan pajak pada perusahaan multinasional yang bergerak di ekonomi digital.

Dalam keterangan tertulis, Presiden Estonia Kersti Kaljulaid mengatakan kerangka hukum yang berlaku saat ini menguntungkan perusahaan multinasional digital, menggerus basis pemajakan suatu negara dan mengurangi jumlah penerimaan pajak suatu negara.

“Dalam pertemuan Menteri Keuangan se-Uni Eropa yang berlangsung pekan depan, akan dibahas mengenai reformasi peraturan pajak internasional untuk mengubah konsep bentuk usaha tetap (BUT), sehingga perusahaan multinasional digital dapat dikenai pajak di mana mereka menciptakan nilai,” ungkapnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Estonia mengusulkan sebuah proposal d imana tanpa kehadiran fisik pun suatu perusahaan multinasional digital akan tetap dikenakan pajak perusahaan dari negara-negara di mana mereka menghasilkan keuntungan.

Kebijakan tersebut dinilai telah melampaui prinsip pajak yang berlaku yang disepakati di tingkat internasional oleh anggota OECD yang mencakup negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan negara-negara maju lainnya.

Proposal reformasi pajak tersebut muncul setelah beberapa negara di Uni Eropa sedang bernegosiasi dengan perusahaan multinasional digital mengenai pembayaran pajaknya, namun dilansir dalam thetimes.co.uk, proses negosiasi tersebut harus menghadapi rintangan hukum yang menyulitkan negara memperoleh pembayaran pajak tersebut.

Sementara itu, pada Juli lalu, sebuah pengadilan Prancis memutuskan bahwa Google Alphabet Inc. tidak perlu membayar pajak sebesar €1,1 miliar atau Rp16,8 triliun karena tidak memiliki BUT di Prancis dan menjalankan operasinya di Irlandia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?