PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:02 WIB
Ayo Bayar Pajak Kendaraan! Dapatkan Hadiah Uang Tunai Jutaan Rupiah

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur menyiapkan hadiah uang tunai dalam tabungan sebesar Rp5 juta per orang untuk para wajib pajak yang patuh memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Akhmad Sarkawi, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, mengatakan total nilai hadiah pada program Gebyar Pajak tahun ini mencapai Rp1,7 miliar, lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp1,2 miliar.

"Setiap pemenang yang beruntung berhak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp5 juta. Kami imbau untuk seluruh masyarakat Kubar memanfaatkan program ini," katanya, dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kriteria utama wajib pajak yang berpeluang mendapatkan hadiah di antaranya tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan, terutama dalam 5 tahun terakhir. Jika memenuhi kriteria, wajib pajak secara otomatis akan masuk dalam undian berhadiah.

Akhmad menambahkan pengundian hadiah Gebyar Pajak akan dilakukan langsung oleh Gubernur Isran Noor pada Desember 2020 mendatang. Oleh karena itu, wajib pajak masih berkesempatan untuk mengikuti undian berhadiah tersebut.

Selain hadiah, pemprov juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dari seharusnya 30 September menjadi 31 Desember 2020. Awalnya program itu berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2020, dan sempat diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Program pemutihan PKB ini menjadi upaya pemprov memulihkan perekonomian Kaltim dari tekanan pandemi virus Corona. Selain pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%. Lalu, masa jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, masa jatuh tempo 3 tahun 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapatkan diskon 30%.

Selain itu, perpanjangan juga berlaku pada program diskon 40% bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya (BBNKB). Dia berharap kepatuhan masyarakat Kaltim dalam membayar pajak akan meningkat.

"Ini adalah salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak selalu taat membayar pajak. Mulai dari perpanjangan masa relaksasi pajak hingga program Gebyar Pajak," ujarnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM