KOTA CIREBON

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Khusus Diterjunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Khusus Diterjunkan

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

CIREBON, DDTCNews – Guna meningkatkan pengawasan wajib pajak, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian (checker).

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan tim tersebut ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pajak dan akan ditempatkan pada wajib pajak yang tidak taat.

Tim checker ini juga diterjunkan sembari menunggu pengawasan berbasis elektronik. Nanti, pengawasan berbasis elektronik dilakukan menggunakan alat perekam transaksi yang akan dipasang mulai kuartal IV/2020.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Kami turunkan petugas checker sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik pada triwulan IV 2020,” katanya di Kabupaten Cirebon, dikutip Sabtu (10/10/20).

Pandemi Corona, lanjut Erus, sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara dan daerah. Untuk itu, pemkab perlu mengambil langkah cepat dalam upaya optimalisasi penerimaan, khususnya dari sektor pajak daerah.

Erus menjelaskan tim checker bertugas memantau kepatuhan wajib pajak, terutama terkait dengan ketepatan waktu pembayaran pajak. Menurutnya, kesadaran pajak penting untuk menjamin kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dia menyebutkan tim checker akan mengawasi beragam wajib pajak di antaranya wajib pajak pajak mineral bukan logam dan batuan, parkir, dan restoran. Adapun tim checker akan bekerja selama 15 hari.

Untuk wajib pajak parkir, tim checker akan ditempatkan pada beberapa objek parkir yang diduga setoran pajaknya tidak sesuai dengan omzet. Tim checker juga ditempatkan pada rumah makan yang belum patuh.

Erus berharap pengawasan dari tim checker dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah. Selain itu, ia berharap keberadaan tim checker dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya, seperti dilansir cirebonradio.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 22:06 WIB

Kepatuhan pajak yang tinggi sangat dibutuhkan sekarang, dikala pemerintah benar-benar butuh penerimaan untuk menghadapi pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi