KOTA DEPOK

Awasi Kepatuhan Pajak, Reklame Bakal Dipasang Chip

Muhamad Wildan | Jumat, 23 April 2021 | 19:00 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak, Reklame Bakal Dipasang Chip

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mendigitalisasikan pencatatan setiap reklame guna memudahkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan kepatuhan atas pajak reklame.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan digitalisasi pencatatan atas setiap reklame akan membuat pengawasan atas perizinan reklame lebih efisien. Apalagi, jumlah pengawas lapangan saat ini juga terbatas.

"Untuk itu kami akan merancang alat kontrol secara digitalisasi, nantinya dengan mudahnya bisa terkontrol status papan reklame dari sini," ujar Endra seperti dilansir kastara.id, dikutip Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Endra menyebutkan saat ini hanya ada 11 tenaga pengawas lapangan untuk 11 kecamatan se-Kota Depok. Dengan demikian, 1 pengawas harus memantau 1 kecamatan. Kondisi itu tentunya tidak ideal dalam mengawasi setiap reklame.

Menurutnya, alat kontrol digital akan dipasang pada setiap reklame berizin di Kota Depok berupa chip yang berisi informasi mengenai nama pemasang reklame serta masa berlaku izin. Dari data tersebut, pemkot bisa mengetahui apakah pajak reklame sudah dibayar atau belum belum.

Tahun ini, BKD Kota Depok menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan dari pajak reklame hingga Rp19,6 miliar. Meski demikian, target tersebut berpotensi berubah pada pertengahan tahun seiring dengan penyesuaian anggaran.

Tahun lalu, pajak reklame awalnya ditargetkan mencapai Rp20,7 miliar. Namun, pada pertengahan tahun target penerimaan dari pajak reklame dinaikkan menjadi Rp25 miliar. Dari target tersebut, pajak reklame yang terealisasi mencapai Rp29,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2021 | 22:05 WIB

Tidak hanya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah saja, namun juga adanya pajak reklame ini turut membantu penataan tata kota sehingga pemasangan reklame tidak membahayakan masyarakat dan juga memberikan kenyamanan bagi warga. Penertiban reklame ini diperlukan sekali di kota Depok, agar tidak ada pihak-pihak yang sembarangan memasang reklame begitu saja.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M