Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mendigitalisasikan pencatatan setiap reklame guna memudahkan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan kepatuhan atas pajak reklame.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan digitalisasi pencatatan atas setiap reklame akan membuat pengawasan atas perizinan reklame lebih efisien. Apalagi, jumlah pengawas lapangan saat ini juga terbatas.
"Untuk itu kami akan merancang alat kontrol secara digitalisasi, nantinya dengan mudahnya bisa terkontrol status papan reklame dari sini," ujar Endra seperti dilansir kastara.id, dikutip Jumat (23/4/2021).
Endra menyebutkan saat ini hanya ada 11 tenaga pengawas lapangan untuk 11 kecamatan se-Kota Depok. Dengan demikian, 1 pengawas harus memantau 1 kecamatan. Kondisi itu tentunya tidak ideal dalam mengawasi setiap reklame.
Menurutnya, alat kontrol digital akan dipasang pada setiap reklame berizin di Kota Depok berupa chip yang berisi informasi mengenai nama pemasang reklame serta masa berlaku izin. Dari data tersebut, pemkot bisa mengetahui apakah pajak reklame sudah dibayar atau belum belum.
Tahun ini, BKD Kota Depok menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan dari pajak reklame hingga Rp19,6 miliar. Meski demikian, target tersebut berpotensi berubah pada pertengahan tahun seiring dengan penyesuaian anggaran.
Tahun lalu, pajak reklame awalnya ditargetkan mencapai Rp20,7 miliar. Namun, pada pertengahan tahun target penerimaan dari pajak reklame dinaikkan menjadi Rp25 miliar. Dari target tersebut, pajak reklame yang terealisasi mencapai Rp29,5 miliar. (rig)