KOTA PALEMBANG

Awas, Jatuh Tempo PBB 30 September 2019

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:19 WIB
Awas, Jatuh Tempo PBB 30 September 2019

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatra Selatan, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos akan membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan di hari libur, mengingat jatuh tempo pembayaran 30 September 2019.

Bank Sumsel Babel dan Kantor Pos yang terletak di Jl. Merdeka, Palembang akan memberikan layanan seperti biasanya dan menambah hari pelayanan pada Sabtu bagi warga yang akan menyetor PBB. Selain itu, ada hadiah menarik bagi mereka yang menyetorkan PBB di tempat tersebut.

“Terakhir masyarakat bayar pajak 30 September ini. Artinya masih tersisa 3 hari lagi. Masyarakat bisa mendatangi BPPD dan Kantor Pos jika ingin membayar pajak, dan kami juga membuka pelayanan hingga Sabtu,” ungkap Kepala BPPD Kota Palembang Kgs. Sulaiman Amin, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ia menambahkan berbagai cara telah dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB. Mulai dari pemberian stimulus berupa pengurangan nilai PBB atau potongan sampai tempat pembayaran yang bisa dilakukan di kantor pos.

“Ketika masyarakat meminta potongan, kami berikan. Kami juga telah mudahkan supaya pembayaran bisa di kantor pos. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membayar PBB untuk meningkatkan pendapatan dan terlaksananya pembangunan di Kota Palembang,” katanya.

Sulaiman mengungkapkan capaian setoran PBB hingga awal September ini sudah lebih dari 54% dari target Rp475 miliar. Targetnya, pada akhir September nanti dapat mencapai 70%. Karena itu, layanan tetap dibuka pada akhir pekan untuk meminimalisir wajib pajak yang telat membayar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Adapun bagi wajib pajak yang telat atau membayar melebihi masa jatuh tempo yakni 30 September 2019 akan dikenai denda sebesar 2% setiap bulan dari nilai PBB yang terutang.

“Dengan berbagai terobosan itu, kami optimistis dapat mencapai target penerimaan sebesar 75% pada akhir September ini,” kata Sulaiman seperti dilansir rmolsumsel.com. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M