Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan setidaknya akan mengeluarkan tiga peraturan menteri keuangan sebagai ketentuan lanjutan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Rencana pembentukan PMK tersebut juga telah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pajak (DJP) 2020-2024. Dalam renstra itu, DJP menerangkan urgensi pembentukan PMK.
"Untuk memberikan landasan hukum dalam upaya menarik investasi dari luar negeri dan meningkatkan pendanaan investasi di dalam serta menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri," tulis DJP, dikutip Rabu (7/10/2020).
Tiga PMK yang ditargetkan DJP dapat selesai pada 2021 tersebut antara lain pertama, PMK mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi.
Kedua, PMK mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri, luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan dari kegiatan di luar negeri tidak melalui BUT.
Ketiga, PMK mengenai perubahan batasan dividen yang diinvestasikan atas dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.
Melalui UU Cipta Kerja, dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.
Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen. (rig)