KEBIJAKAN KEPABEANAN

Atasi Wabah PMK, DJBC Beri Pelayanan Rush Handling Atas Impor Vaksin

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:00 WIB
Atasi Wabah PMK, DJBC Beri Pelayanan Rush Handling Atas Impor Vaksin

Petugas gabungan Puskeswan Sleman dan FKH UGM memeriksa kesehatan sapi di kandang sapi terpadu, Krebet, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan pelayanan segera atau rush handling atas importasi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan ternak.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan pelayanan rush handling diberikan karena DJBC senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap berbagai macam importasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. Menurutnya, pelayanan itu diberikan berdasarkan PMK 74/2021.

"Kami berkomitmen untuk memastikan kelancaran impor vaksin PMK ini agar dapat segera diberikan kepada hewan sehat yang berada di wilayah zona merah dan kuning terlebih dahulu," katanya, dikutip pada Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Finari mengatakan pelayanan rush handling diberikan atas impor 800.000 dosis vaksin yang diangkut menggunakan maskapai Emirates Airline EK 0358, pekan lalu. Angka itu menjadi bagian dari rencana impor vaksin sebanyak 3 juta dosis.

PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang yang peka waktu.

Dengan perubahan itu, importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling. Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK dan selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau pejabat DJBC untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dalam mendukung importasi vaksin. Menurutnya, wabah PMK menjadi salah satu kekhawatiran pemerintah pada saat ini lantaran penyebarannya yang cepat.

"Bagaimana kita mengeliminasi wabah ini adalah dengan hadirnya vaksin yang didukung kerja sama apik dari semua stakeholder yang terlibat dalam kelancaran proses importasi vaksin ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara