KABUPATEN BEKASI

Atasi Kebocoran Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 12:49 WIB
Atasi Kebocoran Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi akan membentuk tim gabungan guna mengatasi maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berdampak terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan banyak potensi pajak reklame yang tidak terpungut oleh otoritas pajak daerah akibat banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin di Kabupaten Bekasi.

"Penyebabnya karena sudah habis masa berlakunya tetapi masih terpasang dan reklame-reklame ilegal atau tanpa izin. Ini yang harus segera diperbaiki," ujar Herman, dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Saat ini, lanjut Herman, Bapenda tengah berkoordinasi dengan dinas lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Melalui tim gabungan tersebut, sambungnya, semua akan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Apabila tim menemukan adanya penyelenggaraan reklame tanpa izin, reklame tersebut akan dibongkar.

Herma menambahkan Bapenda sudah meminta kepada DPMPTSP untuk membuat keterangan tertulis masa berlaku dari izin setiap reklame agar Bapenda bersama Dinas PUPR dan Satpol PP dapat melakukan penertiban.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Sekarang ini kan rekan Satpol PP kesulitan ya, jadi hanya menunggu saja kalau ada perintah pembongkaran. Kalau sudah jelas ada data lokasinya, masa berlaku, dan status legal atau ilegal bisa langsung bongkar," ujar Herman seperti dilansir dari nusantaratv.com.

Dia menuturkan tim gabungan akan mulai bekerja penuh pada 2021. Dia berharap penindakan atas reklame ilegal mampu mengatasi kebocoran pajak reklame dan menyokong pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya