TURKI

Asyik, Usaha yang Tutup Akibat Protokol Covid-19 Dapat Penundaan Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 31 Januari 2021 | 10.01 WIB
Asyik, Usaha yang Tutup Akibat Protokol Covid-19 Dapat Penundaan Pajak

Salah satu bioskop di Kota Istanbul, Turki, sebelum masa pandemi Covid-19. Pemerintah Turki memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak atas seluruh wajib pajak yang usahanya tidak beroperasi akibat pelaksanaan protokol Covid-19. (Foto: dailysabah.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak atas seluruh wajib pajak yang usahanya tidak beroperasi akibat pelaksanaan protokol Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, jenis pajak yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran antara lain pembayaran pajak penghasilan (PPh), withholding tax, hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kafe, bioskop, fasilitas olahraga, warnet, taman hiburan, hingga pemandian umum (turkish bath) yang tutup akibat pelaksanaan pembatasan aktivitas akan mendapatkan fasilitas ini," tulis Menteri Keuangan Turki Lütfi Elvan dikutip Selasa (26/1/2021).

Per 1 Desember 2020, Pemerintah Turki memutuskan kembali memperketat aktivitas sosial dan bisnis seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di negara tersebut. Pada November 2020, kasus Covid-19 di Turki sudah melampaui 500.000 kasus dengan angka kematian 13.746 jiwa.

Pemerintah Turki memberlakukan jam malam terhitung sejak pukul 9 malam hingga pukul 5 pagi baik pada hari kerja maupun pada akhir pekan. Sebelum Desember, jam malam hanya diberlakukan pada akhir pekan saja.

Jam operasional restoran, kafe, pusat dan perbelanjaan juga terkena imbas pembatasan aktivitas. Restoran dan kafe hanya boleh menyajikan makanan yang dibawa pulang, sedangkan usaha-usaha seperti kolam renang dan pemandian umum sama sekali tidak boleh beroperasi.

Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan pengurangan tarif pajak yang sudah berlaku pada 2020. Tarif withholding tax yang turun dari 20% menjadi 10% pada 2020 akan dilanjutkan hingga 1 Juni 2021.

Selanjutnya, seperti dilansir dailysabah.com, penurunan tarif PPN dari 18% menjadi 8% khusus atas jasa sewa juga akan dipertahankan sepanjang semester I/2021. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.