PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Asyik! Samsat Keliling Kini Buka Sampai Malam

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:30 WIB
Asyik! Samsat Keliling Kini Buka Sampai Malam

Ilustrasi. Warga tengah membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

PONTIANAK, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat mulai mengoperasikan Samsat Keliling pada malam hari guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I Bapenda Kalbar Edy Gunawan mengatakan pembukaan layanan Samsat Keliling pada malam hari tersebut akan menguntungkan masyarakat yang memiliki kesibukan pada siang hari.

"Mungkin di siang hari masyarakat bekerja, jadi kami buka pelayanan di malam hari. Jadi masyarakat lebih mudah mengaksesnya," katanya, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Edy menuturkan Samsat Keliling pada malam hari dibuka mulai pukul 19.30-21.00 WIB. Bapenda memilih titik keramaian sebagai tujuan pembukaan pelayanan Samsat Keliling di Pontianak, di antaranya kompleks Museum Kalbar, Xing Mart Sungai Raya Dalam, serta Taman Akcaya.

Dia juga mengingatkan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) 5 tahunan harus dilakukan dengan mendatangi loket Samsat.

Sejak hari pertama masuk kerja, Samsat sudah ramai dikunjungi masyarakat. Kebanyakan masyarakat datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Dari pantauan kami memang di semua unit layanan mengalami lonjakan karena masyarakat ingin menghindari denda administrasi yang dapat dikenakan terhadap pajak mereka," ujar Edy seperti dilansir insidepontianak.com.

Pelayanan Samsat di Kalbar sempat tutup selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, sehingga baru dibuka kembali pada 9 Mei 2022. Namun, selama periode libur tersebut masyarakat juga tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik.

Menurut Edy, masyarakat kini diberi keleluasaan untuk membayar pajak secara online melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya