PMK 81/2024

Aspek-aspek SPT Tahunan yang Diteliti oleh Kantor Pajak, Cek Detailnya

Muhamad Wildan
Rabu, 13 November 2024 | 10.00 WIB
Aspek-aspek SPT Tahunan yang Diteliti oleh Kantor Pajak, Cek Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memerinci ketentuan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Ketika SPT Tahunan disampaikan secara elektronik dan kriteria-kriteria yang diteliti sudah terpenuhi, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan bukti penerimaan SPT.

"Atas penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan SPT," bunyi Pasal 184 PMK 81/2024, dikutip Rabu (13/11/2024).

Perlu diketahui, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya, termasuk penilaian atas kebenaran penulisan dan penghitungan.

Adapun aspek-aspek dalam SPT Tahunan yang diteliti oleh DJP antara lain:
a. SPT ditandatangani oleh wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;
b. SPT disampaikan menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah;
c. SPT sudah sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP;
d. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis;
e. SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, dalam PMK 81/2024 diatur bahwa ketentuan telah ditegur secara tertulis dalam huruf d tidak berlaku atas SPT lebih bayar untuk masa, tahun pajak, atau bagian tahun pajak saat wajib pajak belum terdaftar, merupakan wajib pajak nonaktif, atau dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT.

Adapun pemeriksaan pada huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya, sedangkan pemeriksaan bukper pada huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Setelah penelitian selesai dilakukan dan DJP menerbitkan bukti penerimaan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 184 PMK 81/2024, SPT langsung direkam ke dalam sistem administrasi DJP.

Sejalan dengan implementasi coretax administration system mulai tahun depan, PMK 81/2024 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ketika PMK 81/2024 resmi berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 tentang SPT s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.