JEPANG

AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 14:05 WIB
AS Serukan Pajak Minimum Global, Jepang: Momentum Positif

Ilustrasi. 

TOKYO, DDTCNews – Komitmen negara-negara besar untuk mendukung tercapainya konsensus atas tarif pajak minimum global proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) makin kencang.

Menteri Keuangan Jepang Taro Aso mengatakan negaranya mendukung secara penuh pengenaan tarif pajak korporasi minimum global guna mencegah terjadinya kompetisi penurunan tarif pajak korporasi atau race to the bottom.

"Langkah Amerika Serikat (AS) memberikan momentum yang positif dalam mencegah tren penurunan tarif pajak korporasi secara terus menerus selama beberapa tahun terakhir," ujar Aso, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seperti diketahui, Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah mengajak negara-negara G20 untuk berkoordinasi guna memuluskan pengenaan tarif pajak minimum global. Menurut Yellen, tren penurunan tarif pajak korporasi selama 30 tahun terakhir perlu diakhiri.

Tarif pajak minimum global, menurut Yellen, diperlukan agar dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi guna menurunkan beban pajak makin sedikit. Simak ‘Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global’.

Tren penurunan tarif pajak korporasi global ini pun terbukti pada catatan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Corporate Tax Statistics. Pada laporan itu tercatat rata-rata tarif pajak korporasi secara global mengalami penurunan dalam 20 tahun terakhir.

Pada 2000, rata-rata tarif pajak korporasi pada 109 yurisdiksi tercatat sebesar 28%. Pada 2020, rata-rata tarif pajak korporasi secara global tercatat merosot menjadi tinggal 20,6%.

Dari 109 yurisdiksi yang dicatat OECD, tercatat 88 yurisdiksi mengalami penurunan tarif pajak korporasi pada periode tahun 2000 hingga 2020. Hanya ada 6 yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak korporasi sepanjang 20 tahun tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara