PELAYANAN PAJAK

Aplikasi e-Filing dan e-Registration Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Desember 2020 | 17.53 WIB
Aplikasi e-Filing dan e-Registration Tidak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-filing dan e-registration tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Kamis (3/12/2020).

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi adanya pemeliharaan sistem aplikasi e-filing dan e-registration. Kegiatan itu dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak.

“Atas kegiatan tersebut maka kedua aplikasi tidak dapat diakses pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 17.00—19.00 WIB,” demikian penggalan pengumuman yang disampaikan DJP.

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Pelaporan SPT tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Sementara e-registration dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.