PELAYANAN PAJAK

Aplikasi e-Filing dan e-Registration Tidak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:53 WIB
Aplikasi e-Filing dan e-Registration Tidak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-filing dan e-registration tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada sore ini, Kamis (3/12/2020).

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan informasi adanya pemeliharaan sistem aplikasi e-filing dan e-registration. Kegiatan itu dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak.

“Atas kegiatan tersebut maka kedua aplikasi tidak dapat diakses pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 17.00—19.00 WIB,” demikian penggalan pengumuman yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Pelaporan SPT tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Sementara e-registration dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu