ilustrasi e-commerce. (foto: digitalmarketingskill)
JAKARTA, DDTCNews – Tidak diwajibkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelapak online dinilai tidak tepat. Langkah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru memberikan nuansa pengecualian bagi pelaku bisnis e-commerce terkait kewajiban pajaknya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan secara esensi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 sudah menjamin kesetaraan dalam berusaha. Pelapak yang meraih keuntungan dari bisnis online seharusnya juga taat pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Level playing field harus terjaga antara pengusaha offline, online, dan pegiat media sosial. Namun, kalau onlinelantas minta pengecualian, saya rasa tidak fair,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, dalam PMK 210/2018, tidak ada pungutan pajak baru yang khusus ditujukan bagi pelaku usaha di ranah digital. Isi dalam beleid tersebut menunjukan semua pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Bila yang dikhawatirkan pelapak UMKM akan rontok dengan pemberlakuan beleid itu, menurutnya juga tidak sepenuhnya tepat. Dia mengatakan otoritas fiskal mempunyai ruang untuk klasifikasi bisnis ini dalam rezim pajak yang memiliki skema, batasan, dan kriteria suatu usaha yang dikenakan pajak.
Menurut Siddhi, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final 0,5%. Segala aktivitas bisnis yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat mengakses tarif ini. Selain itu, pelaku usaha di segmen UMKM juga tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Di situ [PPh 0,5%] sudah ada unsur keadilan bagi UMKM,” tandasnya.
Seperti diketahui, PMK 210/2018 rilis pada akhir pekan lalu langsung menimbulkan kegaduhan baru. Beleid yang sejatinya berisikan tata cara perpajakan bagi pelapak daring mendapat resistensi dari asosiasi penyedia platform market place. Pasalnya, kewajiban NPWP atau NIK akan mengurungkan niat orang untuk berniaga di ranah digital. Namun, Kemenkeu masih kukuh akan memberlakukan beleid itu mulai 1 April 2019. (kaw)