Ilustrasi pendapatan asli daerah (PAD).
BADUNG, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali akan melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan dan penagihan aktif piutang pajak. Langkah ini diambil menyusul perubahan kembali APBD untuk memenuhi sejumlah belanja prioritas.Â
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan PAD akan terus dioptimalkan melalui peningkatan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, ada 2Â strategi yang akan dilakukan pemkab untuk menggenjot setoran pajak pada situasi pandemi Covid-19. Pertama, melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Kedua, optimalisasi penagihan piutang pajak.
"Pengelolaan pajak daerah saat ini telah didukung oleh sistem informasi yang menunjang," katanya dikutip pada Kamis (26/8/2021).
Giri Prasta memaparkan petugas pajak daerah pada saat ini melakukan pekerjaan dengan menggunakan sistem informasi smart govt yang berbasis internet. Menurutnya, pemungutan pajak sudah dilakukan secara elektronik mulai hulu hingga hilir.
Proses elektronik sudah dimulai sejak pendataan, pelaporan dan penetapan pajak. Informasi penagihan pajak juga sudah tersedia dalam sistem informasi Pemkab Badung. Pada saat ini, pemkab terus memperluas saluran pembayaran pajak daerah akan makin mudah diakses masyarakat.
Fokus utama perluasan saluran pembayaran pajak berlaku pada transaksi nontunai. Pemkab Badung akan menjalin kerja sama dengan platform dagang elektronik atau e-commerce dan aplikasi pembayaran digital untuk mengakomodasi pembayaran pajak daerah Kabupaten Badung.
"Sistem pembayaran ini kedepannya akan terus kami kembangkan terutama perluasan akses melalui penyedia e-commerce dan dompet digital," terangnya.
Bupati menyampaikan pada tahun ini kembali berlaku perubahan APBD. Menurutnya, APBD-P 2021 menjadi cara pemerintah melakukan kalkulasi ulang kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah dan terus melakukan pembangunan.
"Kami harus cermat dan hati-hati dalam melakukan kalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib, dan mengikat," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (sap)