KABUPATEN BADUNG

APBD Dirombak, Optimalisasi PAD Bertumpu pada Penagihan Piutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:15 WIB
APBD Dirombak, Optimalisasi PAD Bertumpu pada Penagihan Piutang Pajak

Ilustrasi pendapatan asli daerah (PAD).

BADUNG, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali akan melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan dan penagihan aktif piutang pajak. Langkah ini diambil menyusul perubahan kembali APBD untuk memenuhi sejumlah belanja prioritas.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan PAD akan terus dioptimalkan melalui peningkatan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, ada 2 strategi yang akan dilakukan pemkab untuk menggenjot setoran pajak pada situasi pandemi Covid-19. Pertama, melakukan digitalisasi layanan perpajakan. Kedua, optimalisasi penagihan piutang pajak.

"Pengelolaan pajak daerah saat ini telah didukung oleh sistem informasi yang menunjang," katanya dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Giri Prasta memaparkan petugas pajak daerah pada saat ini melakukan pekerjaan dengan menggunakan sistem informasi smart govt yang berbasis internet. Menurutnya, pemungutan pajak sudah dilakukan secara elektronik mulai hulu hingga hilir.

Proses elektronik sudah dimulai sejak pendataan, pelaporan dan penetapan pajak. Informasi penagihan pajak juga sudah tersedia dalam sistem informasi Pemkab Badung. Pada saat ini, pemkab terus memperluas saluran pembayaran pajak daerah akan makin mudah diakses masyarakat.

Fokus utama perluasan saluran pembayaran pajak berlaku pada transaksi nontunai. Pemkab Badung akan menjalin kerja sama dengan platform dagang elektronik atau e-commerce dan aplikasi pembayaran digital untuk mengakomodasi pembayaran pajak daerah Kabupaten Badung.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Sistem pembayaran ini kedepannya akan terus kami kembangkan terutama perluasan akses melalui penyedia e-commerce dan dompet digital," terangnya.

Bupati menyampaikan pada tahun ini kembali berlaku perubahan APBD. Menurutnya, APBD-P 2021 menjadi cara pemerintah melakukan kalkulasi ulang kapasitas fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah dan terus melakukan pembangunan.

"Kami harus cermat dan hati-hati dalam melakukan kalkulasi kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan minimal belanja yang bersifat prioritas, mandatori, wajib, dan mengikat," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024