PROVINSI DI YOGYAKARTA

APBD 2019 Naik Tipis 5,36% Jadi Rp5,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 15:34 WIB
APBD 2019 Naik Tipis 5,36% Jadi Rp5,9 Triliun

Gedung DPRD DIY (Foto: Kemendikbud)

YOGYAKARTA, DDTCNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2019 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Jumat(3/11/2018).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD DIY Arif Noor Hartanto melaporkan belanja APBD 2019 dianggarkan Rp5,9 triliun, naik tipis 5,36% dari belanja APBDP 2018. Perinciannya, belanja tidak langsung Rp3,1 triliun dan belanja langsung Rp2,7 triliun. Defisit ditetapkan Rp239 miliar.

“Belanja pemerintah provinsi yang demikian besar harus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Inung, sapaan akrabnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Badan Anggaran juga mengungkapkan penerimaan pembiayaan daerah Rp420 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp180 miliar. Dengan begitu, pembiayaan netto Rp239 miliar. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp0.

Dengan total belanja Rp5,9 triliun itu, target pendapatan daerah disepakati Rp5,6 triliun terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp1, 9 triliun, dana perimbangan Rp2,4 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,2 triliun.

Dalam saran dan pendapatnya, Badan Anggaran mengingatkan, 2019 adalah tahun kedua bagi Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022. Gubernur sendiri telah mencanangkan visi misi bertema ‘Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja’.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Untuk itu, Badan Anggaran meminta agar perencanaan pembangunan DIY 2019 difokuskan pada lima tema utama, yaitu ketimpangan wilayah, kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, tindak lanjut atau antisipasi pembangunan,serta dukungan pembiayaan melalui peran swasta.

Badan Anggaran juga merekomendasikan pentingnya sinkronisasi dana keistimewaan 2019 dengan pencapaianRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan APBD 2019. “Terutama terkait dengan program-programpro job dan pro poor untuk tetap menjadi prioritas,” katanya.

Laporan Badan Anggaran tersebut juga dilampiri pendapat akhir Fraksi PDIP, FPAN, FPG, FPKS, FPKB, FPD dan Fraksi Partai Gerindra. Tujuh fraksi itu, seperti dilansir radarjogja.co.id, rata-rata menyoroti tiga isu krusial. Ketimpangan pendapatan, kemiskinan dan ketimpangan wilayah.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Soal pembiayaan pembangunan, FPDIP meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan dari pajak dan retribusi. tapi juga menggandeng swasta secara sistematis melalui skema corporate social responsibility (CSR). Atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.

Sedangkan FPAN menyoroti bertambahnya dana istimewa dari tahun ke tahun. Pada 2019, dana istimewamencapai Rp1,2 triliun. Fraksi ini meminta diadakan evaluasi perencanaan hingga pelaporannya, dan meminta pemerintah merumuskan kebijakan dasar penggunaannya.

Pada bagian lain, FPAN menyinggung penyertaan modal Rp180 miliar untuk Bank BPD DIY. FPAN meminta agar Pemprov melakukan pembinaan secara komprehensif, karena penyertaan modal itu dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengapresiasi kesepakatan bersama itu. Mewakili Gubernur DIY Hamengku Buwono X, ia berharap evaluasi dari menteri dalam negeri tidak ada catatan-catatan yang mengakibatkan proses anggaran menjadi lebih panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M