APBN 2017

Anggaran Diturunkan, Begini Penjelasan SMI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 18:01 WIB
Anggaran Diturunkan, Begini Penjelasan SMI

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan ajukan pemangkasan anggaran senilai Rp1,4 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ini sebagai efisiensi anggaran. DPR RI juga telah menyetujui anggaran Kementerian Keuangan dipamgkas menjadi sebesar Rp40,77 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian anggaran perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dalam menjalankan peranan penting Kementerian Keuangan. Sebelumnya Kementerian Keuangan mendapat anggaran sekitar Rp42,17 triliun.

“Dalam menjalankan fungsi yang penting, Kementerian Keuangan mencoba memperketat penggunaan anggaran. Penyesuaian pagu anggaran sudah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR,”ujarnya di Jakarta Selasa (18/10).

Baca Juga:
Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

Setidaknya penghematan anggaran Kementerian Keuangan terjadi sekitar 3,32% dari anggaran semula. Komposisi anggaran tersebut antara lain berasal dari pagu rupiah murni sebesar Rp28,10 triliun dan Pinjaman Hibah Luar Negeri senilai Rp89,32 miliar.

Komposisi terakhir anggaran Kementerian Keuangan berasal dari pagu Badan Layanan Umum (BLU) yang senilai Rp12,58 triliun.

Anggaran lebih hemat ini berasal dari pemangkasan anggaran belanja modal dan belanja barang. Penghematan belanja modal yaitu seperti pembelian kendaraan dinas yang tidak dibelanjakan serta renovasi bangunan pemerintah.

Sedangkan pemangkasan belanja barang meliputi transportasi dalam kota, honorarium, belanja pemeliharaan, konsinyering, serta perjalanan dinas luar dan dalam negeri. Sri Mulyani menekankan bahwa seluruh pemangkasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran oleh Kementerian Keuangan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 13:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500